SHARE OUR KNOWLEDGE

Sciences As A Pilot For Each Our Activity, and Share Our Knowledge Didn't Make A Dead Loss But Would Be Improved On About It.

Monday, June 08, 2009

Menanggapi Fatwa Tentang Facebook

Kita tahu bahwa orang saat ini baru demam FB (facebook) dari semua kalangan dan usia baik yang muda maupun yang tua semuanya kenal dengan FB. FB yang banyak digunakan sebagai alat komunikasi cybernet seperti halnya pendahulunya misal friendster maupun email. Seperti dengan para pendahulunya namun FB ini memiliki fitur yang lebih mudah dan lengkap untuk menjalin koneksi dengan orang lain tanpa batas.

Seiring dengan perkembangan penggunaan FB tersebut, belum lama ini telah keluar fatwa baru setelah fatwa tentang haramnya merokok pada kondisi tertentu yaitu tentang haramnya facebook. Seperti halnya dengan fatwa pendahulunya juga yang mengenai rokok fatwa FB ini pun banyak menerima kritik dan tanggapan yang pedas serta tidak mengenakkan dihati yang dikeluarkan oleh kalangan pengguna FB dan blogger.

Sungguh ironis, seorang yang berilmu (para blogger dan pengguna FB, red) mengeluarkan komentar tanpa melihat dan memahami secara detail fatwa tersebut. Perlu kita semua tahu bahwa isi dari fatwa tersebut adalah larangan penggunaan FB jika menimbulkan nafsu syahwat ataupun mampu menimbulkan zina. Hal itu dikeluarkan karena adanya survei yang telah dilakukan oleh sebelumnya dan pengambilan keputusan tersebut bukan oleh satu ataupun dua orang namun oleh ratusan orang yang mewakili dalam pertemuan tersebut.

Kalau kita mampu mencerna isi dari fatwa tersebut, menunjukkan bahwa sebenarnya Fb itu sendiri tidaklah haram selama penggunaanya tidak menyimpang dari jalur agama dan menjerumus ke dalam kemaksiatan. Seperti halnya seseorang misalkan si fulan yangmembunuh orang lain dengan pisau, bikan berarti pisau tersebut haram/berdosa jika digunakan akan tetapi untuk membunuh orang itu yang berdosa. Kalau pisau tersebut haram digunakan berarti kegiatan ibu-ibu yang menyiapkan bumbu masakan dengan pisau berdosa,,,,tentu tidak.

Seperti halnya pisau tersebut FB juga hanya sebuah alat yang diciptakan oleh manusia sebagai alat komunikasi. Jadi pada dasarnya FB tidaklah haram selama penggunaannya tetap di jalurnya dan tidak mengarah ke dalam kemaksiatan.

Sebagai orang yang berilmu marilah kita bertindak dengan akal dan ilmu jangan menggunakan otot dan hawa nafsu. Sesungguhnya syaitan dan iblis mengendalikan manusia dengan hawa nafsu tersebut. Semua masalah pasti akan ada jalan keluarnya (clear) jika kita semua berpikir dengan jernih dengan akal sehat dan ilmu. Oleh karena itu janganlah mudah terprovokasi secara sesaat tanpa memahami dan mencerna kata-kata lebih dulu.

Labels: ,